Press Release Polres Tasikmalaya Kota, Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Belasan Sepeda Motor

    Press Release Polres Tasikmalaya Kota, Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Belasan Sepeda Motor

    Polres Tasik Kota - -Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, S.H., S.I.K., M.H, Melalui Kasat Reskrim AKP Herman Saputra Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian, Penipuan dan Penggelapan sepeda motor di Wilayah Hukum Polres Tasikmalaya Kota , Selasa (20/08/2024)

     "Kami jajaran Satreskrim telah mengamankan  tersangka berinisial SH (29) , terduga pelaku pencurian, penipuan dan penggelapan sepeda motor, dan tersangka melakukan perbuatan tersebut sejak bulan Juni 2023 hingga bulan Agustus 2024”Ucap Kasat Reskrim AKP Herman Saputra

    "Tersangka  mengaku melakukan aksi pencurian dan penggelapan itu sebanyak 24 kali, kebanyakan wilayah Tasikmalaya, " sambungnya

    Dijelaskan Kasat Reskrim, bahwa modusnya pura-pura mau memberi pekerjaan, baik itu melalui media sosial mau pun dia datang langsung ke bengkel las.

    Pada kesempatan itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono, menambahkan bahwa kasus ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal.

    "Kami menghimbau jangan mudah percaya sama orang yang baru dikenal. Jangan terlalu mudah menyerahkan kunci kendaraan, " ujar Kapolres kepada wartawan.

    Kemudian AKP Herman Saputra menjelaskan bahwa jajarannya mengamankan 12 unit sepeda motor dan merupakan hasil pengembangan  dari beberapa wilayah di Kota dan Kabupaten Tasikmalaya serta wilayah Kabupaten Ciamis 

    "Perbuatan pelaku sangat meresahkan, ada 12 unit sepeda motor  sudah dijual atau sudah berpindah tangan, " jelasnya

    Sementara itu, salah satu korban bernama Apep Dedi warga Kecamatan Padakembang Tasikmalaya,  yang hilang motor sekitar bulan Mei 2024,  sangat mengapresiasi kinerja Polres Tasikmalaya Kota yang dapat mengungkap kasus tersebut.

    ”Terimakasih Kepada Kapolres Tasikmalaya Kota dan Jajaran Sat Reskrim yang telah berhasil mengembalikan motor saya yang telah hilang , sungguh saya tidak menyangka motor saya bisa balik lagi, rupaya masih ada rejekinya, saya sangat bersyukur dan terima kasih sekali kepada pihak kepolisian ”ungkap korban.

    Adapun Pasal yang disangkakan kepada pelaku SH, yakni Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Patroli Polsek Mangkubumi tingkatkan kegiatan...

    Artikel Berikutnya

    Bhabinkamtibmas Desa  Dirgahayu mlksnkn...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA
    Panglima TNI Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin 2024
    Menjadi Urang Lengayang: Sebuah Cerita tentang IKWAL, Keluarga Besar yang Tak Terpisahkan

    Ikuti Kami