Polres Tasik Kota Amankan 2 Pelaku Curanmor di 11 TKP, Salah Satunya Residivis 

    Polres Tasik Kota Amankan 2 Pelaku Curanmor di 11 TKP, Salah Satunya Residivis 

    POLRES TASIK KOTA – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga Kota Tasikmalaya kembali berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian. 

    Dua pelaku, masing-masing berinisial EA dan MZ, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan curanmor, ditangkap oleh Tim Reserse Kriminal

    Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena mencoba melawan dan melarikan diri.

    Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono melalui Kasat Reskrim  AKP Herman Saputra, mengungkapkan hal ini saat pimpin konferensi pers yang digelar pada Senin (2/09/2024). 

    Menurutnya, salah satu dari dua tersangka merupakan residivis yang sudah beberapa kali keluar masuk penjara dengan kasus serupa.

    "Kami berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Kota Tasikmalaya. Salah satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap, " ujar AKP Herman

    Dijelaskan lebih lanjut oleh AKP Herman, tersangka EA, yang merupakan residivis, baru saja bebas dari penjara pada Juni 2024 dan kembali melakukan kejahatan yang sama. 

    EA diketahui telah beraksi di 11 lokasi berbeda, dengan 9 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tamansari dan 2 TKP di Kawalu.

    EA ini residivis yang baru bebas Bulan Juni lalu, dan langsung beraksi lagi di 11 TKP di wilayah Tamansari dan Kawalu, " ungkap Herman.

    Modus operandi yang digunakan oleh EA dalam melancarkan aksinya adalah merusak kunci kontak sepeda motor dengan menggunakan alat khusus kunci letter T.

    "Tersangka mencari sasaran dengan berkeliling menggunakan sepeda motor, lalu mendekati dan merusak kunci kontak sepeda motor yang diincarnya sebelum melarikan diri dengan kendaraan curian tersebut, " jelasnya

    Ia menambahkan , pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Waka Polres Pimpin Apel Hari Jadi Polwan...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Pilkada Serentak,Polsek Ciawi Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabinkamtibmas Polsek Tamansari Sambang Warga Binaan Kel. Sukahurip, Pantau Kegiatan Ketahanan Pangan
    Bhabinkamtibmas Ds.mekarsari melaksanakan Sambang dan silaturahmi
    Dukung Program Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Cineam Sambang KWT Melati Desa Madiasari, Berikan Bibit dan Pupuk

    Ikuti Kami