Kapolres Tasikmalaya Kota dan PJ Walikota, Rilis Ungkap Kasus Pengeroyokan Remaja di Jalan Letjen Mashudi Cibeureum

    Kapolres Tasikmalaya Kota dan PJ Walikota, Rilis Ungkap Kasus Pengeroyokan Remaja di Jalan Letjen Mashudi Cibeureum

    Kapolres Tasikmalaya Kota dan PJ Walikota, Rilis Ungkap Kasus Pengeroyokan Remaja di Jalan Letjen Mashudi Cibeureum

    Polres Tasik Kota---Polres Tasikmalaya Kota menetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar di Jalan Mashudi, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) lalu.

    Hal ini diungkap Kapoltes Tasikmalaya Kota AKBP Joko Sulistiono saat press rilis pengungkapan kasus tersebut

    "Kita sudah tetapkan 9 tersangka dalam kasus meninggalnya seorang pelajar berinisial GG (14), " kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono dalam konferensi persnya di Makopolres Tasikmalaya Kota, Rabu (25/9/2024) pagi.

    Ia menjelaskan dalam konferensi persnya sendiri hanya 3 tersangka yang dihadirkan, karena untuk 6 tersangka lainnya itu masih di bawah umur.

    "Ketiga tersangka twrsebut yakni berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya masih di bawah umur, jadi tidak kita tampilkan, " tegas Kapolres.

    Menurutnya, berdasarkan hasil penyilidikan yang dilakukan tim gabungan Polres Tasikmalaya Kota berserta Unit Reskrim Polsek Cibeureum telah berhasil melakukan upaya penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, kemudian melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan tetsangka tersebut.

    "Awalnya laporan kejadian kecelakaan lalu lintas,
     setelah dilakukan penyelidikan, ternyata di dalamnya ada tindak pidananya, " jelasnya.

    "Untuk barang bukti ada kayu balok berukuran diamater 7x3 dengan panjang 1 meter.  Potongan bambu sudah hancur 1 meter, 3 buah batu, 2 buah batu warna putih, baju dan celana korban, " sambungnya.

    Dijelaskan Kapolres, kronologinya  tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara para tersangka menunggu di pinggir jalan serta menyiapkan alat berupa kayu, bambu dan batu. Kemudian, lanjut dia, ketika korban melintas para tersangka langsung melempari sepeda motor korban dengan batu.

    "Lalu tersangka AM menghadang laju sepeda motor korban menggunakan bambu, sehingga sepeda motor korban terjatuh, setelah itu para tersangka menghampiri korban dan langsung melakukan kekerasan secar fisik terhadap korban hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu tersangka meninggalkan TKP dan korban ketika ditemukan dalam keadaan meninggal dunia, dan satu lagi menderita luka, " jelas Kapolres

    Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2024 tentang perlindungan anak dan pasal 170 ayat 2 Ke 3E KUHPidana.

    "Ancaman kurungan penjara selama-lamanya 12 tahun, " ujar Kapolres Tasikmalaya Kota

    Pada kesempatan itu turut hadir Pj Walikota Cheka Virgowansyah, Kepala Kantor Kemenag Kota Tasikmalaya, mengapresiasi dan mendukung langkah jajaran Polres Tasikmalaya Kota dalam menegakan hukum para pelaku tindak pidana kekerasan tersebut.

    "Kami akan terus bersinergi dengan Polres Tasikmalaya Kota dan semua pihak guna menciptakan kondusifitas kamtibmas di Kota Tasikmalaya, " ungkap Pj Walikota Cheka Virgowansyah saat ditanya insan media.

    Tasikmalaya Kota

    Tasikmalaya Kota

    Artikel Sebelumnya

    Peresmian Luncurkan Tahapan Kampanye Kota...

    Artikel Berikutnya

    BHABINKAMTIBMAS POLSEK RAJAPOLAH POLRES...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Pasiops Kodim 1710/Mimika Pimpin Apel Kesiapan Pasukan TNI Pada Pengamanan TPS Pemilukada Tahun 2024 BKO Polres Mimika
    Sinergitas TNI-Polri Polsek Manonjaya, Kontrol TPS di Desa Pasirbatang, Guna Pastikan Pilkada Berjalan Lancar
    Bhabinkamtibmas Desa Karangresik Polsek Jamanis Bersama Babinsa Pantau 8 TPS, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
    Personel Polsek Mangkubumi Polres Tasikmalaya Kota Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada di Kelurahan Karikil
    Kebakaran Pabrik Briket di Kota Tasikmalaya,Polisi Lakukan Penyelidikan
    Bhabinkamtibmas Desa Kadipaten mlksnkn giat  sambang Pasca Pemilu 2024 OMB ke warga binaan 
    Bhabinkamtibmas Kel. Setiawargi Polsek Tamansari Polres Tasik Kota melaksanakan silaturahmi dan  sambang warga binaan Kp Nyemplong  RT 03/07 Kel Setiawargi. 
    Gelar Program Ketahanan Pangan, Kapolres Tasikmalaya Kota Tanam Palawija  di Kecamatan Gunung Tanjung
    Bhabinkamtibmas Desa Kadipaten mlksnkn giat  sambang Pasca Pemilu 2024 OMB ke warga binaan 
    Polsek Cihideung.  Sampaikan Tingkatka Patroli dan sambang sampaikan Himbauan Kamtibmas
    Polsek Mangkubumi melaksanakan Giat Patroli Malam dalam rangka antisipasi dan Cegah C3 ( Curas, Curat dan Curanmor ) guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polsek Mangkubum
    POLSEK RAJAPOLAH POLRES TASIK KOTA POLDA JABAR, MELAKSANAKAN PATROLI  ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS
    Kebakaran Pabrik Briket di Kota Tasikmalaya,Polisi Lakukan Penyelidikan
    Kegiatan Kanit Binmas Polsek Manonjaya,Berikan Pembinaan dan Penyuluhan  Siswa SMP Al Ruzhan 
    inergitas TNI-Polri Polsek Tawang, Hadiri musyawarah Pemilihan Karang Taruna Kelurahan Kahuripan
    Bhabinkamtibmas Kelurahan Mugarsari Polsek Tamansari sambang Kamtibmas dengan warga binaan
    Patroli Obyek Vital Polsek Ciawi,Antisipasi Terjadinya Tindak Kriminal
    Tegas! Kapolda Riau Ultimatum Bandar Narkoba Masih Berani Bisnis Haram 

    Ikuti Kami